35 Hari Pelaporan, Pelaku Tindak Kekerasan Asusila di Amankan Polres Pandeglang
PETIRNEWS | Polres Pandeglang, Banten - Hari Rabu, Tanggal 10 Juli 2024 menjadi hari Pimpinan Pondok Pesantren Miftahul Wildan KH. Odih Zubaedih di Amankan pihak Kepolisian Resort Pandeglang atas perbuatan dengan Tindakan Kekerasan Asusila kepada 3 (tiga) Santriwatinya yang masih dibawah umur.
Hingga berita ini diberitakan Jurnalis HNN mencari informasi keberadaan terduga tindak Asusila yang telah di Amankan pihak Kepolisian Polres Pandeglang pada hari Rabu, tanggal 10 Juli, Pukul 23.00 Wib di kediamannya di Kp. Jagarahayu, Rt.004 Rw.001, Desa. Kaungcaang, Kec. Cadasari, Kab. Pandeglang - Banten.
Adanya tersangka pelaku Asusila yang telah diamankan pihak Kepolisian, mendapatkan perhatian penuh dari awak media yang mengawal atas pelanggaran tindak pidana yang ditetapkan berdasarkan undang - undang KUHP yang ditetapkan, saat ini pihak keluarga korban, serta saksi masih menunggu informasi pemanggilan dari kepolisian atas apa yang telah diadukan oleh pihak pelapor untuk mendapatkan ketetapan keadilan dari pelaku tindak pindana Kekerasan Asusila yang terjadi kepada Korban.
Dari keterangan saksi yang memberikan informasi kepada awak media bahwa memang benar adanya pihak kepolisian telah mengamankan tersangka yang biasa disapa (A.O) oleh para murid - murid santri dan santriwati dipondok pesantren. Namun hingga saat ini keberadaan A.O belum dapat ditemui oleh awak media dan belum dipertemukan oleh pelapor.
Dalam kasus ini yang telah berjalan 35 hari dari adu’an yang dibuat oleh keluarga korban dengan saksi serta korban yang menghadap kepada Anggota Kepolisian yang berjaga di Polres Pandeglang, membuahkan hasil, dengan diamankannya tersangka, saat ini harapan dari pihak pelapor agar dapat mentetapkan hukum atas dasar perbuatan yang dilanggar oleh pelaku hingga ditetapkannya menjadi tersangka. (Team/Red)