75.279 Botol Miras Berhasil Disita Polda Banten dan Polres Jajaran Selama Operasi Pekat Tahun 2024
SUARAPETIRNEWS.ID | Serang – Polda Banten bersama Polres Jajaran melaksanakan Press Confrence Pengungkapan Minuman Beralkohol Hasil Operasi Pekat Tahun 2024 di Wilayah Hukum Polda Banten, bertempat di Ruang Aula Serbaguna Polda Banten pada Rabu (30/05).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim didampingi Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana, Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Iman Imanuddin beserta sejumlah Pejabat Utama Polda Banten dan diikuti Kapolres/ta Jajaran melalui zoom meeting.
Dalam kesempatannya Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim menjelaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas peredaran Minuman Keras (Miras) di wilayah Hukum Polda Banten. "Polda Banten dan Polres jajaran telah melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pengungkapan Miras selama bulan April sampai dengan Mei 2024 dan berhasil menyita minuman keras berbagai jenis dan merk sebanyak 4.090 Dus / 75.279 Botol," katanya.
Kapolda menerangkan bahwa hasil sitaan 75.279 botol tersebut merupakan jumlah gabungan dari Polda Banten dan Polres jajaran. "Hasil pengukapan Miras ini berjumlah 75.279 botol dengan kemasan dus 4.090 dus yang terdiri dari Polda Banten sebanyak 60.975 botol yang dikemas dengan dus berjumlah 3.889 Dus, Polresta Serang Kota sebanyak 1.811 botol, Polresta Tangerang sebanyak 2.412 botol dengan kemasan dus sebanyak 201 dus, Polres Serang sebanyak 2.605 botol, Polres Cilegon 4.244 botol, Polres Pandeglang sebanyak 1.432 botol dan Polres Lebak 1.800 botol," jelasnya.
"Dengan operasi ini diharapkan keresahan masyarakat dapat berkurang dan wilayah hukum Polda Banten menjadi lebih aman dan tertib," harapnya.
Terakhir Kapolda berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk penyakit masyarakat guna menjaga ketertiban dan keamanan warga di wilayah hukumnya.
"Kami juga mengimbau masyarakat apabila melihat kegiatan yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas, segera melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat," tutupnya. (Bidhumas/Red)