Aksi Tabur Bunga Solidaritas GMNI Kab.Tangerang Tuntut Keadilan bagi Korban Truk Tanah, Desak Revisi Perbup No. 12 Tahun 2022

Aksi Tabur Bunga Solidaritas GMNI Kab.Tangerang Tuntut Keadilan bagi Korban Truk Tanah, Desak Revisi Perbup No. 12 Tahun 2022

Smallest Font
Largest Font

PETIRNEWS | Kabupaten Tangerang – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang menggelar aksi solidaritas untuk para korban kecelakaan yang melibatkan truk tanah. Aksi yang berlangsung di jalan bunder Tigaraksa, Senin 17/10/2024, menyoroti banyaknya pelanggaran terhadap Peraturan Bupati (Perbup) No. 12 Tahun 2022, yang mengatur jam operasional kendaraan tambang, terutama truk pengangkut tanah.

Para mahasiswa mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap implementasi Perbup tersebut, yang dinilai tidak efektif dalam mencegah pelanggaran. Menurut mereka, truk tanah sering kali beroperasi di luar jam yang diizinkan, menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa, termasuk warga sipil dan pengguna jalan lainnya.

"Aturan Perbup No. 12 Tahun 2022 ini seharusnya mengatur jam operasional truk tambang dengan ketat, tetapi kenyataannya, banyak truk yang beroperasi di luar jam yang ditentukan, bahkan pada jam-jam sibuk. Ini jelas membahayakan keselamatan warga, terutama pengendara motor," ujar Endang Kurnia Ketua GMNI Kabupaten Tangerang.

Para mahasiswa juga menyebutkan bahwa sudah banyak korban jiwa yang jatuh akibat kecelakaan yang disebabkan oleh truk tanah yang melanggar aturan jam operasional. Mereka menuntut agar pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk menegakkan peraturan yang ada dan merevisi Perbup No. 12 Tahun 2022 agar lebih efektif.

"Ini adalah masalah serius. Kami tidak hanya berbicara tentang pelanggaran peraturan, tetapi juga tentang nyawa manusia yang terancam setiap hari di jalanan Tangerang. Pemerintah harus segera bertindak sebelum lebih banyak korban berjatuhan," tegas seorang koordinator lapangan aksi tersebut.

Selain itu, GMNI juga mendesak Pemkab Tangerang untuk bertanggung jawab untuk membiayai anak dari pasangan suami istri yang tewas terlindas truk tanah yang melanggar jam operasional.

Aksi GMNI Kabupaten Tangerang ini berlangsung dengan damai dan diwarnai dengan aksi teatrikal, di mana beberapa mahasiswa berpakaian serba hitam membawa replika keranda sebagai simbol duka cita untuk para korban kecelakaan. Mereka juga menyerahkan petisi kepada perwakilan pemerintah Kabupaten Tangerang yang berisi tuntutan agar pengawasan terhadap operasional truk tanah diperketat dan sanksi terhadap pelanggaran diperberat.

Hingga saat ini, pihak pemerintah Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan revisi Perbup No. 12 Tahun 2022. Namun, para mahasiswa berjanji akan terus mengawal isu ini hingga ada tindakan konkret dari pihak berwenang. (Red)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author