Aktivis Cisoka Bang Agi : CV Ratu Bilqis Perhatikan AMDAL dalam Pembangunan Gedung Damkar di Kecamatan Cisoka

Aktivis Cisoka Bang Agi : CV Ratu Bilqis Perhatikan AMDAL dalam Pembangunan Gedung Damkar di Kecamatan Cisoka

Smallest Font
Largest Font

PETIRNEWS | Tangerang - Polemik Proyek Gedung Damkar Di depan halaman kantor kecamatan Cisoka disayangkan oleh Agi Prakat Raharja S.Kom dengan sapaan Bang Agi , proyek pembangunan tersebut menuai polemik yang ramai pemberitaan adanya salah penulisan jumlah nominal anggaran atau pekerja yang tidak menggunakan safty bel, sangat disayangkan sekali pemenang tender proyek  damkar CV Ratu Bilqis tidak fokus meninjau apa yang terjadi dilapangan.

" Saya mewakili masyarakat kec cisoka dan mewakili Forum 7 (Tujuh) Ormas bersatu di kecamatan cisoka yang tergabung dalam wadah forum dari Ormas BPPKB Banten, PPBNI, PP, Koti, LMP, LMPi, Lapbas, merasa senang dan bangga adanya pembangunan pembangunan diwilayah kami cisoka khusunya pembangunan gedung damkar, cuma sayang pihak perusahaan diduga lalai hanya mempasilitasi tapi tidak memberikan teguran pada pekerja contoh yang ramai pemberitaan pekerja tidak safty, seharusnya kalo sudah dipasilitasi ya digunakan kalo tidak digunakan harusnya di tegur atau ditindak jangan dibiarkan karena itu sangat membahayakan, dampaknya apalagi diketinggian 2 meter kalo pekerja tersebut jatuh sampai luka atau kepala terbentur akibat tidak menghunakan helm, kaki tidak mengunakan sepatu boot terus menginjak paku,  maka banyak yang akan dirugikan dan nama CV Ratu Bilqis akan buruk dimata banyak orang," Tegas Bang Agi.

Agi Berharap pemborong paham dengan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) karena dalam sebuah pekerjaan harus dikedepankan  AMDAL dokumen dalam suatu proyek pembangunan, pembuatan AMDAL pun tidaklah mudah harus melibatkan berbagai study teknis, dan tujuan AMDAL memberikan gambaran yang komprehensif tentang dampak lingkungan.

AMDAL juga berperan sebagai alat evaluasi bagi pemerintah dan pihak terkait dalam memberikan izin lingkungan bagi proyek tersebut, sesui UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang ( penyelenggaraan perlindungan Dan Pengolaan Lingkungan Hidup )

" Kami berharap pihak pemborong disaat akan mengerjakan proyek perhatikan dampak kepada lingkungan karena jelas setiap pekerjaan ada dokumen yang harus dilengkapi seperti AMDAL Dan ANDAL ," Tutup Agi. (Red)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author