Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Penggelapan dalamJabatan di Indonesia

Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Penggelapan dalamJabatan di Indonesia

Smallest Font
Largest Font

Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Penggelapan dalamJabatan di Indonesia

Karya MOCHAMAD RIDZKY SALATUN
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Mathla’ulAnwar Banten
Dosen Pengampu : Dr. Firman Adi Candra, SE., SH., MH.

Abstrak
Penggelapan dalam jabatan adalah salah satu bentuk tindak pidana yang merusak integritas dan kepercayaan dalam dunia kerja, baik di sektor publik maupun swasta. Tindak pidana ini terjadi ketika seseorang yang diberi tanggung jawab dalam posisinya menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan pribadi, seperti mengambil atau menggunakan aset organisasi secara tidak sah. Di Indonesia, penggelapan dalam jabatan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang terkait, mengingat tingginya potensi pelanggaran
ini dalam instansi pemerintahan dan perusahaan swasta.


Rumusan Masalah
1.   Bagaimana  karakteristik  penggelapan  dalam jabatan  menurut  hukum Indonesia?
2.   Bagaimana penegakan hukum dan upaya pencegahan terhadap tindak pidana ini?

Pengertian dan Unsur-Unsur Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan
Penggelapan  dalam jabatan  secara  umum  dapat  dipahami  sebagai tindakan penyalahgunaan kepercayaan dalam pengelolaan aset atau barangyang berada di bawah penguasaan seseorang akibat jabatannya. Berdasarkan Pasal 374 KUHP, penggelapan dalam jabatan terjadi ketika seseorang yang diberi kepercayaan khusus untuk menguasai barang, menggunakan atau menguasainya secara tidak sah untuk kepentingan pribadi.


Unsur-Unsur Penggelapan dalam Jabatan
1.   Unsur Subjektif (Niat Pelaku): Terdapat maksud dan kesadaran dari pelaku untuk menguasaibarang tersebut secara melawan hukum.
2.   Unsur   Objektif  (Kekuasaan   dalam   Jabatan):   Pelaku   memiliki kepercayaan atau kewenangan terhadap barang yang dikelolanya akibat jabatan tertentu dan kemudian menggunakannya secara tidak sah. Unsur ini penting karena perbuatan penggelapan dalam jabatan hanyabisa terjadi jika pelaku memiliki  akses ke barang tersebut  secara  sah namun kemudianmenyalahgunakannya.


Tinjauan Hukum Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan
Menurut KUHP Pasal 374, tindak pidana penggelapan dalam jabatan diancam dengan pidana yang lebih berat dibandingkan penggelapan biasa, yaitu pidana penjara hingga lima tahun atau denda. Ancaman hukuman yang lebih berat ini disebabkan oleh posisipelaku yang seharusnya bertindak amanah.
Selain KUHP, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun  2001  tentang  Pemberantasan  Tindak  Pidana  Korupsi juga  memiliki ketentuan  yang  relevan untuk pejabat  publik yang  melakukan penggelapan.
Dalam konteks pegawai negeri atau pejabat negara, penggelapan dalam jabatan juga  dikategorikan  sebagai  korupsi,  terutama  jika  tindakannya  merugikan keuangan negara atau memperkaya diri sendiri atau orang lain.


Studi Kasus Penggelapan dalam Jabatan di Indonesia
Salah  satu  contoh  kasus  yang  banyak  dibicarakan  adalah  kasus  seorang bendahara di sebuah instansi pemerintahan yang menggelapkan dana organisasi untuk   kepentingan   pribadi.   Pelaku   menggunakan   dana   yang   seharusnya dialokasikan untuk kegiatan tertentu untuk keperluan pribadi, seperti membeli barang-barang mewah. Kasus ini mengakibatkankerugian negara yang besar dan pada   akhirnya   pelaku divonis   dengan   hukuman   pidana   penjara   serta pengembalian dana yang digelapkan.


Faktor Penyebab Penggelapan dalam Jabatan
Terdapat  beberapa  faktor  yang  menyebabkan  terjadinya  penggelapan  dalam
jabatan, antara lain:
1.   Lemahnya  Pengawasan:  Ketika  pengawasan  internal  tidak  ketat, seseorang    dengan    jabatan    tertentu    memiliki    peluang    untuk menyalahgunakan kekuasaannya.
2.   Tekanan Finansial: Beberapa pelaku melakukan penggelapan  akibat tekanan ekonomi, sehingga mencoba mencari jalan pintas.
3.   Kurangnya Integritas: Beberapa pelaku memiliki integritas yang rendah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.


Upaya Pencegahan dan Penegakan Hukum
1.   Pengawasan  Internal:  Instansi  pemerintahan  dan  perusahaan  perlu memperkuat pengawasan internal, misalnya melalui audit berkala untuk
mencegah terjadinya penyalahgunaan jabatan.

2.   Pendidikan  dan  Pelatihan  Integritas:  Diperlukan  pendidikan  yang mendorong   nilai-nilai   integritas   di   kalangan   pegawai   agar   dapat meminimalisasi keinginan untuk melakukan penggelapan.
3.   Penegakan Hukum yang Tegas: Pihak berwenang perlu memberikan sanksi  yang  sesuai  kepada  pelaku  tindak pidana penggelapan  dalam jabatan untuk memberikan efekjera, baik melalui pidana penjara maupun pengembalian aset yang digelapkan.


Kesimpulan
Penggelapan  dalam jabatan  merupakan  tindak  pidana  serius  yang  merusak kepercayaan  dan  integritas  di  lingkungan  kerja.  Di  Indonesia,  kasus-kasus penggelapan dalam jabatan dapat mengganggu stabilitas lembaga pemerintahan maupun perusahaan swasta. Penegakan hukum yang tegas, pengawasan ketat,
dan pendidikan integritas sangat diperlukan untuk mencegah tindak pidana ini.

Daftar Pustaka
1.   Dr. H. Firman Adi Candra, S.E., S.H., M.H. EFEKTIFITAS PUTUSAN
PADA TINDAK  PIDANA  PENGGELAPAN  DALAM  JABATAN
(Jurnal)
2.   Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
3.   Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4.   Achmad, D. (2018). Hukum Pidana di Indonesia: Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.
5.   Raharjo,  S.  (2020).  Integritas  dan  Etika  dalam  Jabatan  Publik. Surabaya: Universitas Airlangga Press.
6.   Satria,  Y.  (2019).  "Tindak  Pidana  Penggelapan  dalam  Jabatan  dan Penegakan Hukum di Indonesia". Jurnal Hukum & Pembangunan, 25(2), 123-134. (Red)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author