BRI Unit Ciruas Serang Tipu Nasabah, ini Kronologisnya

BRI Unit Ciruas Serang Tipu Nasabah, ini Kronologisnya

Smallest Font
Largest Font

PETIRNEWS | Serang - Atril salah seorang Nasabah Bank BRI unit Ciruas Kabupaten Serang, Provinsi Banten  merasa tertipu dan dimanipulasi petugas Bank tersebut.  
"Safrizal Atril, pernah meminjam uang buat modal di Bank BRI Ciruas. Namun, pada tahun 2019   Atril  sudah melunasi hutang dengan nilai 94 juta rupiah  di kantor bank BRI  unit Ciruas dengan harapan Benda yang di agunkan bisa diambil/dan atau dibawa pulang. Agunan tersebut berupa surat berharga yaitu dua sertifikat, satu sertifikat tanah kosong Luas 1.240 m. terletak di  desa pasuluhan Walantaka, satu sertifikat  lagi tanah dan bangunan  terletak di kediaman nya Taman Ciruas permai  blok .I. 5. no 09 RT 001/ RW 004 desa pelawad kecamatan  Ciruas  Serang Banten," tutur Atril.
  
Berselang 5 Tahun, tanpa diduga  datang surat panggilan sekaligus pemberitahuan, bahwa akan hutang Atril belum lunas. Otomatis kaget membaca surat tersebut. Andaikan ada gejala penyakit jantung, mungkin Atril sudah struk sanking terkejutnya. Kaget bercampur kesal Atrilpun datang  ke Bank BRI  Ciruas  guna klarifikasi dengan Kepala Unit Bank BRI yang bernama Dewi. Setelah di klarifikasi  tetap kepala unit bank BRI  tidak percaya, bahwa hutang sudah lunas dan dua sertifikat pun tidak ditemukan di bank BRI  itu, ungkap Atril dengan jengkel.
 
Tetapi yang membuat  Atril tidak terima, kembali di datangi orang ke tiga  atau dari PKSS, yang inti nya kolektor atau  jasa penagihan  yang tiba di kediaman Atril itu bukan pada jam kerja ( 6.15 menit)  subuh sudah getok getok pintu rumah. Hal  ini buat saya makin geram, kata Atril kepada awak media. Jika seperti itu menurut saya termasuk perbuatan tidak menyenangkan  atau mengganggu  kenyamanan saya dan keluarga di datangi orang tidak kami kenal, jelas Atril lagi.  
     
Setelah saya tidak punya harapan untuk mendapat data lunas pihutang  saya  dari Bank BRI  saya langsung  mencari solusi hukum dengan menguasakan ke LPK Al Bantani dengan PH (Pendampingan Hukum) Gustanul Aripin BA dan dianjurkan buat surat kuasa, sehingga saya kuasa kan ke  Lembaga Perlindungan Konsumen  (LPK )  Al Bantani. LPK Al-Bantani sudah datangi dua kali  juga tidak ada tanggapan yang berarti. Lalu bersurat pertama  tidak juga kunjung  kabar tanggapan  dan masuk surat ke dua  masih belum ada tanggapan, seperti nya di kesampingkan oleh Kepala Unit BRI Ciruas yang bernama ibu Dewi tadi, imbuh Atril.

Saya sudah sampai ke tingkat BRI  Kantor cabang  jalan Diponogoro cabang Serang, juga belum ada  konfirmasi  terhadap LPK  Al Bantani. Bahkan ada kesan kami di oper lagi ke unit  dan seolah olah di pimpong.

Kasus di bank BRI Ciruas  kuat dugaan banyak korbannya,  karena ada  rasa keluhan cerita dari yang menagih PKSS atau kollektor tersebut, dia menemu kan beberapa  kasus atau x nasabah yang seperti saya, ujar Atril mengakhiri. (Red)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author