Diduga Ada Gratifikasi Pengadaan Internet BANDWIDTH Tahun 2023, Diskominfo SP Provinsi Banten dilaporkan ke BPK RI
PETIRNEWS | Serang - Salah seorang Aktivis, Akhmad Rizky, melaporkan adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan internet BANDWIDTH oleh DisKominfo SP Provinsi Banten pada tahun 2023. Terhadap Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK RI) Kanwil Banten. (28/08/24).
Rizky menduga adanya tindakan persetujuan (Klik) dalam pengadaan internet (BANWIDTH) yang dilakukan Dinas Kominfo SP Provinsi Banten secara sepihak pada tahun 2023, dengan menggunakan anggaran APBD tahun 2024.
Pasalnya, dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), pelaksanaan mulai dilakukan pada Januari 2024, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 4.159.800.000, menggunakan metode E-Purcashing. Namun diduga telah terbit penunjukan langsung secara sepihak kepada salah satu penyedia barang dan jasa, PT. Persaoran Global Datatrans (HSP Net) pada 29 Desember 2023.
"Selain itu, pada open Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) tahun 2023. diduga belum adanya pengesahan DPA," ucap Rizky.
Namun yang menimbulkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) monitoring pada penyedia diduga tidak dilakukan, Bahkan Nota dinas yang berisi rincian anggaran biaya / HVS dan berita acara hasil monitoring yang harus ditanda tangani oleh PPTK diduga tidak dibuat," ujarnya.
Rizky mencurigai adanya praduga dalam ajang manipulasi jahat atau kepentingan secara pribadi dan monopoli yang dilakukan didalam tubuh DisKominfo, karena seketika adanya perubahan struktur organisasi kepegawaian PPTK yang dilakukan oleh PLT Kadis Kominfo Provinsi Banten (Secara Sepihak), Pada Februari 2024.
Diketahui, "CS" saat ini menjabat sebagai PPTK SPBE, Selain itu dirinya juga menjabat sebagai PPTK Bidang Persandian. Namun PPTK SPBE yang sebelumnya dijabat oleh "DYS".
Padahal menurut aturan dan ketentuannya, seorang PLT itu tidak berwenang memutuskan atau mengambil tindakan yang bersifat strategis, yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian," pungkasnya.
Dirinya telah melakukan konfirmasi terhadap PLT Kadis Kominfo SP Provinsi Banten, (Nana Suryana) melalui telegram Whatsapp Seluler, terkait adanya dugaan pelanggaran dalam pengadaan internet BANDWIDTH serta perubahan struktur kepegawaian, Menurutnya hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rizky berharap pihak Inspektorat Provinsi Banten dapat melakukan pendalaman ataupun pemeriksaan terhadap Diskominfo untuk meng-Evaluasi Kinerja PA/ PPK serta dilakukan pendampingan dalam pemeriksaan bersama Kantor Perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK RI) agar dapat ditindaklanjuti dalam pelaksanaanya.
Karena diduga kuat adanya pelanggaran yang terjadi dalam Dinas Kominfo SP Provinsi Banten, terkait pengadaan internet Bandwidth, serta dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang dalam perubahan aspek kepegawaian. (Red)