Diduga Belum Kantongi Izin, Sekretaris Umum Forwatu Banten Desak Penegak Perda Tindak Tegas Bangunan Menara Tower di Cikulur
Suarapetirnews,id-Lebak - Menyikapi adanya pembangunan Menara Tower Bersama Group (TBG) diduga belum dilengkapi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Desa Muaradua, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten. Membuat Sekretaris Umum Forum Warga Bersatu Banten (Forwatu Banten) M. Riswanto, S. Kom angkat Bicara.
Ia meminta kepada pihak penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk segera menindak tegas para oknum pengusaha nakal yang beraktivitas di wilayah kecamatan Cikulur yang diduga belum dilengkapi legalitas izin yang lengkap.
" Infonya kemarin satpol-pp kabupaten sudah turun ke lokasi, untuk itu Saya minta kepada penegak Perda agar segera oknum perusahaan nakal tersebut, jika dalam 2x 24 belum ada pemanggilan sesuai SOP maka kami akan turun langsung dijalanan " Tegas M. Riswanto.
Sebelumnya, ramai di beritakan di beberapa media online terkait adanya pembangunan menara tower di Desa muaradua yang diduga belum dilengkapi izin PBG
Dalam surat Rekomendasi nomor 22/Ds-mrd/2006/XI/2025 yang ditandatangani kepala Desa Muaradua menyebutkan bahwa pihak perusahaan harus menyelesaikan perizinan pada intansi terkait dan harus tunduk dan taat pada ketentuan dan peraturan daerah yang berlaku.
(Aris )