Diduga di Jadikan Ajang Keuntungan Pribadi Beberapa Oknum Kelompok Tani Desa Jagabaya (KPM) Diminta Uang Senilai Rp. 40.000

Diduga di Jadikan Ajang Keuntungan Pribadi Beberapa Oknum Kelompok Tani Desa Jagabaya (KPM) Diminta Uang Senilai Rp. 40.000

Smallest Font
Largest Font

PETIRNEWS | Kab. Lebak - Menurut peraturan menteri pertanian, Nomor : 273/KPTS/OT,160/4/2007, tentang pedoman pembinaan kelembagaan petani  kumpulan beberapa Kelompok Tani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan sekala ekonomi dan efisien usaha  pertanian menengah ke bawah kini menjadi sorotan publik. Minggu (16/6).

Dalam hal ini beberapa Masyarakat yang masuk Kelompok Penerima Manfaat (KPM) dan masyarakat lainnya sering kali di jadikan ajang kesempatan oleh Oknum pengurusnya atau kelompok sering kali Masyarakat mengadukan sulit mendapatkan pupuk bersubsidi.

Salahsatu warga Inisial (NM) dan (SN) saat di konfirmasi oleh Tim Media mengatakan, iya pa saya mendapatkan pupuk cuman satu karung di bagi dua orang, perorangnya di mintai uang sebesar Rp.40.000. sama Ketua kelompoknya, dan alasan Ketua Kelompok, kami juga dapat nebus dari sananya," Ucap warga.

Ditempat yang berbeda saat Tim Media menyambangi rumah salah satu ketua kelompok  mengatakan memang benar pak kami menerima bantuan pupuk dan jumlahnya 2 ton di bagi 80 KPM, satu KPM satu karung itu pun di bagi 2 orang dan kami tidak meminta tebusan kepada penerima cuman meraka hanya memberi buat uang transportasi saja," Ucap Ketua Kelompok.

Di tempat terpisah Aki Maung selaku Sekretaris FAST RESPON NUSANTARA (FRN) Kabupaten Lebak, sangat menyayangkan adanya Oknum Gapoktan, yang seharusnya memberikan pupuk kepada warga secara cuma-cuma pada Kelompok Penerima Manfaat (KPM), ini malah di jadikan ajang keuntungan pribadi," Pungkasnya.

(M.Irwansyah)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author