Diduga PN Tangerang Lalai Memeriksa Legalitas Gugatan Penggugat PT. Oto Multiartha Finance, dalam Hukum Acara Gugatan Sederhana

Diduga PN Tangerang Lalai Memeriksa Legalitas Gugatan Penggugat PT. Oto Multiartha Finance, dalam Hukum Acara Gugatan Sederhana

Smallest Font
Largest Font

PETIRNEWS | Tangerang - PT. Oto Multiartha Finance cabang Cikokol menggugat 15 konsumennya di PN Pengadilan Negeri Tangerang atas dasar wanprestasi dengan Gugatan Sederhana (GS). PT. Oto Multiartha Finance menggunakan pengacara dan di dampingi oleh Kepala Cabang Cikokol Tangerang sebagai kuasa dari direktur PT. Oto Multiartha Finance dengan nomor perkara 169/Pdt.GS/PN. Tng ruang sidang 1 hakim tunggal sesuai Perma No 4 tahun 2019. Selasa (26/11).

Lawan dalam persidangan sebagai Tergugat hadir prinsipal dengan kuasanya sedangkan pihak Penggugat PT. Oto Multiartha Finance tidak hadir Prinsipal hanya diwakili oleh karyawan perusahaan dari Cabang Cikokol dan kuasanya, tergugat yang didampingi oleh kuasa hukum yang juga sebagi ketua umum YAYASAN PERLINDUNGAN KONSUMEN YPK-YAPERMA  Moch Ansory S.H di dampingi oleh ketua DPD Banten Hendi. 

Dalam persidangan terjadi perdebatan sengit antar kuasa hukum (Moch. Ansory SH) dan ketua HAKIM, Moch. Ansory SH mempertanyakan kepada Hakim tunggal menganai Perma no. 4 Tahun 2019 pasal 4 ayat 4 yang berbunyi pengugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau dengan surat dari institusi penggugat, dalam pasal 4 ayat 4 itu penggugat wajib hadir walaupun ada kuasa, "kami anggap hakim hari ini terlihat tidak memahami tata cara dan hukum acara gugatan sederhana, dan di duga hakim berpihak kepada penggugat.

"saya minta ini digugurkan, bahkan yang lebih aneh lagi penggugat dan hakim seolah tidak memahami isi pasal 4 ayat 3 perma no 4 Tahun 2019 yang bunyinya penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama, kalau saya melihat dari google kantor pusat PT. Oto Multiartha Finance berdomisili di Jl. Jenderal Sudirman Kav 61-62, Senayan, Kec. Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan, kok bisa menggugat di PN Tangerang Provinsi Banten, bahkan memberikan kuasa kepada Kepala Cabangnya di Cikokol Kota Tangerang menggugat konsumennya yang ada di Tangerang," ujar Moch Ansory atau yang akrab di sapa Bopo.

Menurut Moch Ansory meminta Hakim Ketua, terkait perkara no 169/Pdt.GS/PN.Tng untuk di gugurkan sesuai pasal 13 ayat 1 perma no 4 Tahun 2019 yang berbunyi: dalam hal penggugat tidak hadir pada hari sidang pertama tanpa alasan yang sah, maka gugatan dinyatakan gugur, namun malah Hakim menyuruh untuk membuat pernyataan keberatan saja dan sidang di tunda minggu depan," tutup Bopo. (Red)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author