Diduga Salah Satu Kantor Desa di Kecamatan Cikupa Tangerang Curi Arus Listrik
PETIRNEWS | TANGERANG - Klarifikasi Lembaga Legislatif Muda Indonesia (Pemi) terkait dugaan pencurian arus listrik PLN yang ada di Desa Sukanegara Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang pada Rabu 04/09/2024.
Hadir dalam klarifikasi tersebut Ketua umum Pemi Bunyamin SH, Sekretaris Pemi Wanto Suprianto, Sekretaris Desa M.Suryadi, Kaur Perencanaan Didi Hamdi, Sawaluddin SH, berlangsung pukul 13:20 Wib di-kantor Desa Sukanegara.
Bunyamin selaku Ketua Umum menyampaikan" beberapa poin terkait dugaan bahwa adanya pengambilan arus listrik PLN yang terjadi di-Desa Sukanegara, berdasarkan hasil investigasi Tim lapangan Lembaga Swadaya Masyarakat atau Pemi, setelah itu kami layangkan Surat No.004/LSM -PEMI/PK/IX/2024 pada senin tanggal 02/09/2024 diterima langsung oleh staf Desa Sukanegara.
Saat dimintai keterangan Sekdes Sukanegara M.Suryadi atas klarifikasi membenarkan adanya kejadian itu, dan kami selaku pemerintah Desa baru mengetahui terbitnya berita salah satu Media online Karya Indonesia,"ujar Sekdes Sukanegara.
"Kami sebagai pemerintah Desa periode H.Adung hingga saat ini baru mengetahui, adanya arus listrik PLN yang dipakai Desa kami, kemungkinan sudah lebih dari 10 Tahun sebelum H.Adung menjabat menjadi Kepala Desa sampai dengan sekarang, atas terjadinya keteledoran kami langsung meminta pihak PLN segera memutus arus yang ada," katanya.
Ditempat yang sama saat diminta keterangan atas nama Kusnadi sebagai saksi ia pun membenarkan,dan itu sudah lebih dari 10 tahun sebelum H.Adung terpilih menjadi Kepala Desa Sukanegara," ucapnya.
Benyamin menambahkan" bahwa setiap pelanggaran apapun itu yang dianggap tetap tindakan melawan hukum, dan akan ada konsekuensi atas perbuatan yang dilanggar jika terbukti menguntungkan pribadi dengan cara yang tidak bisa dibenarkan,maka biarlah proses ini berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur,kami akan terus kawal sampai bila perlu membuka laporan kepada APH melakukan penyelidikan atas aduan dugaan terjadinya pelanggaran ketenagalistrikan UU No 32 Tahun 2009," tutur Bunyamin.
Selaku Sekretaris Pemi sangat menyangkan adanya indikasi dugaan pencurian ini, sehingga kami butuh klarifikasi kemudian akan terus kita kawal bila perlu kepada aparat penegak hukum wilkum Tangerang dapat menjalankan tugas dan fungsinya untuk dapat membuktikan kebenaran atas dugaan laporan ini dan biarlah mereka bekerja secara profesional kita akan menunggu hasilnya," tutup Wanto. (Budi/Red)