DPP LSM Bias Indonesia Bersurat Resmi, Soroti Pengelolaan Dana Desa Sentul

DPP LSM Bias Indonesia Bersurat Resmi, Soroti Pengelolaan Dana Desa Sentul

Smallest Font
Largest Font

PETIRNEWS | Tangerang - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bias Indonesia mengeluarkan surat klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dana desa di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Desa Sentul sebagai bentuk tanggung jawab lembaga dalam memastikan integritas pengelolaan anggaran desa pada Jumat 20/12/2024

Dalam surat bernomor A001/181/SK/DPP/BIAS-INDONESIA/TNG/XII/2024, DPP LSM Bias Indonesia mengungkapkan beberapa temuan penting berdasarkan hasil pemantauan dan laporan dari masyarakat. Salah satu poin utama adalah adanya indikasi bahwa beberapa item barang yang seharusnya diperoleh melalui pembelian menggunakan dana sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), ternyata direalisasikan melalui permintaan kepada pihak ketiga tanpa prosedur yang sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa.

Dasar Hukum yang Diajukan

Surat tersebut mencantumkan beberapa peraturan sebagai dasar hukum, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 73 dan Pasal 76, yang menegaskan pentingnya pengelolaan keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan tertib.


2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur bahwa keuangan desa harus dikelola dengan prinsip transparansi dan didukung oleh bukti yang lengkap.


3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa dana desa wajib digunakan untuk mendukung kegiatan sesuai APBDes.


Dalam surat tersebut, DPP LSM Bias Indonesia Eki Martin, menyoroti potensi pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas, dalam pengelolaan keuangan desa. Hal ini dikhawatirkan dapat mencederai kepercayaan masyarakat serta melanggar aturan hukum yang berlaku.

Sebagai penutup, Ketua DPP LSM Bias Indonesia menegaskan, pentingnya menjaga integritas dalam pengelolaan dana desa dan menyerukan kepada semua pihak untuk bersama-sama memberantas praktik korupsi di tingkat desa,"ujar Ketua DPP Bias Eki Martin.

"Tegakkan Integritas, Bersama Kita Perangi Korupsi, sesuai Instruksi Kejaksaan No 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran kerjasama Agung melalui program "Jaksa Garda Desa"(Jaga Desa) landasan ini penting tujuan untuk memberikan asistensi, kepada aparatur Desa dalam pengelolaan keuangan negara, dan meningkatkan peran serta kesadaran hukum terhadap masyarakat Desa. 

Pewarta: Budi Irawan

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author