Forwatu Banten Aksi Demo Didepan Kantor Kejaksaan Negeri Serang Tuntut Saudara SDM Segera di Tangkap

Forwatu Banten Aksi Demo Didepan Kantor Kejaksaan Negeri Serang Tuntut Saudara SDM Segera di Tangkap

Smallest Font
Largest Font

PETIRNEWS | Lebak - Forwatu Banten kembali mengadakan aksi demo jilid II, karena beberapa minggu kemarin tuntutannya tidak terpenuhi oleh kejasaan negeri serang, Jumat, 18/10/2024.

Kami Forwatu Banten datang kembali membawa masa aksi yang lebih banyak untuk menagih janji pihak kejasaan negeri serang akan segera menindak lajuti kasus Stadion Maulana Yusuf, sampai saat ini di duga tersangka saudara SDM yang tercatat dalam BAP belum ditangkap. 

"Penyidik dari Tim Pidsus Kejari Serang telah menyerahkan berkas tahap satu ke jaksa peneliti untuk kasus penyewaan aset Stadion Maulana Yusuf Serang. Penyidik menemukan kenaikan kerugian negara dari Rp 483 juta menjadi Rp 564 juta.

"Ahli menemukan kerugian negara sebesar Rp. 564 juta, ini perhitungan yang dilakukan untuk periode Juni 2023 sampai Agustus 2024," kata Plh Kasi Intelijen Meryon Hariputra di Serang , Senin (09/09/2024).

Meryon menyebutkan penyerahan berkas ini jadi bentuk percepatan penanganan oleh tim penyidik ke penuntut umum. Dia mengatakan ahli menghitung kembali kerugian dalam periode Juni 2023 hingga Agustus 2024 atau 1 tahun 2 bulan.

"Kami akan berusaha semaksimal mungkin memilihkan kerugian negara yang ditimbulkan para tersangka," ujarnya.

Kasus ini melibatkan tersangka Sarnata yang menjabat Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Pemkot Serang. Tersangka lain adalah BA dari pihak swasta.

Perkara ini bermula pada 2023 saat tersangka Sarnata bekerja sama dengan BA. Keduanya kerja sama untuk pengelolaan dan penyewaan aset stadion.

"BA melakukan pengelolaan dengan membangun 71 kios dan menyewakan sebanyak 59 kios di Stadion Maulana Yusuf Serang dan tersangka BA melakukan pemungutan uang sewa namun uang atas pemanfaatan aset tidak disetorkan ke negara," ujarnya.

Sebagaimana berita sebelumnya, tersangka Sarnata ditahan pada Selasa, 30 Juli. Sedangkan BA yang melakukan pengelolaan pada set seluas 5.689,83 meter persegi itu ditahan pada Kamis, 8 Agustus 2024.

"Dia sebagai yang bekerja sama melakukan penyewaan lahan seluas 5.689,83 meter persegi bertempat di Stadion Maulana Yusuf," kata Kajari Banten Lulus Mustofa ke wartawan waktu itu.

Dalam Aksi yang digelar Jum’at 18/10/2024 di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Serang pada pukul; 13:00 Wib Menang Kami (Forwatu Banten) Menuntut Tiga Hal diantaranya. 

1) Tangkap Pelaku Utama Korupsi Sewa Lahan Stadion Maulana Yusuf Serang;
2) Ungkap fakta yang sesungguhnya agar tidak ada pihak lain yang dikorbankan dan
3) Tangkap Saudari SBM yang tercatat dalam BAP turut serta melakukan Korupsi pada Uang sewa Lahan Stadion Maulana Yusuf. (M.Irwansyah/Tim FRN Lebak)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author