GARDA AKTIF TANGERANG RAYA (GATRA) Desak Agar Pemerintah Cabut Status PSN PIK 2

GARDA AKTIF TANGERANG RAYA (GATRA) Desak Agar Pemerintah Cabut Status PSN PIK 2

Smallest Font
Largest Font

PETIRNEWS | Tangerang Raya, 20 November 2024, - Ketua Umum GATRA, Bahru Navizha, mengatakan bahwa sejak ditetapkan sebagai PSN, Maret 2024 lalu oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo, ketimpangan sosial dan ekonomi semakin terasa terlihat di PIK 2. Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA) mendesak agar status Proyek Strategis Nasional (PSN) kawasan pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK 2) Banten dicabut. Hal itu merespons adanya sejumlah warga di kawasan pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK 2) Banten yang disebut terpaksa menjual tanah mereka dengan harga lebih rendah dari pasaran.

Termasuk munculnya ketimpangan sosial dan ekonomi sejak PIK 2 Banten ditetapkan sebagai PSN. "Kami minta Menko Perekonomian pak Erlangga segera mencabut Permenko tentang PSN tersebut," ujar Bahru Navizha, pada Selasa, 19 November 2024.

PIK 2 ditetapkan sebagai PSN, Pemerintah merencanakan pengembangan kawasan PIK 2 dengan luas sekitar 1.756 hektare. Kawasan ini direncanakan dengan nama "Tropical Coastland" yang dihadirkan sebagai destinasi pariwisata baru berbasis hijau guna meningkatkan daya tarik wisatawan. Proyek ini diperkirakan menelan biaya investasi Rp 65 triliun.

Menurut BAHRU pembangunan di PIK 2 makin pesat setelah ditetapkan sebagai PSN. Ia menyebut keuntungan dari pembangunan PIK 2 hanya dirasakan oleh kelangan tertentu, sementara masyarakat lokal justru terpinggirkan bahkan terisolasi dengan batas tembok tinggi.

Kritik soal PIK 2 tidak hanya disuarakan oleh GATRA. Mantan Sekretaris (BUMN) Said Didu juga mengkritik penetapan PSN di PIK 2. Atas kritikan tersebut, Said Didu dilaporkan oleh Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, Maskota, ke Polresta Metro Tangerang. Atas pelaporan dan Said Didu terima pemeriksaan pelaporan tersebut, 19 November 2024 kemarin.

BAHRU menyerukan agar kepolisian tidak melakukan kriminalisasi terhadap mereka yang membela kepentingan rakyat. (Red)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author