Ketua PW FRN DPC Lebak Menyayangkan Ada Oknum Kepala Desa yang Arogan Terhadap Wartawan
PETIRNEWS | Lebak_Banten - Ketua Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (FRN) Berita Counter Polisi Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Lebak Menyayangkan adanya dugaan oknum Kepala desa Karangnunggal yang arogan terhadap wartawan.
Saat di temui di ruang kerjanya A.Sutisna Ketua PW FRN DPC Lebak mengatakan kepada awak media"
Saya atas nama PW FRN DPC Lebak menyayangkan ada oknum di duga kepala Desa Karangnunggal yang arogan terhadap wartawan,apalagi ada kata-kata yang kotor menghina seorang profesi jurnalis, tidak layak di ucapkan oleh seorang pejabat publik yang sedang menjalankan amanat rakyat ,mengingat wartawan profesinya seorang jurnalis tugas mulia yang sudah di atur dalam UUD Pers No.40 tahun 1999 yaitu tugas Pers mencari informasi untuk di sampaikan ke masyarakat ,karena Pers sebagai media informasi,pendidikan dan hiburan (untuk di simpan di sajikan ) sekaligus alat kontrol dan jembatan informasi dari pejabat publik kepada masyarakat.
Kebebasan pers sudah jelas di atur juga dalam UUD 1945 pasal 25F dan UU
Mencari informasi,memiliki menyimpan ,mengolah dan menyampaikan,sedangkan mengacu kepada UU keterbukaan Informasi Publik no. 14 tahun 2008 "Setiap Badan Publik yang menyelenggarakan kegiatan menggunakan anggaran negara,wajib memberikan informasi ke masyarakat melalui informasi publik, itulah landasan yang harus di taati dan dilaksanakan sebagai pejabat publik.
Sebagai saran dan masukan dari dari kami ke pemerintah daerah,agar tidak terjadi hal serupa ke depan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) sebagai wadah pemerintah desa,agar di dorong lagi bagi pemerintah desa khususnya kepala desa yang belum paham terkait standar pelayanan informasi publik terhadap masyarakat yang mengacu pada UU KIP no .14 tahun 2008 agar dapat ditingkatkan lagi dalam pelatihannya,pungkasnya "
(aris/tim FRN )