Klarifikasi DPP LSM BIAS Atas Dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa

Klarifikasi DPP LSM BIAS Atas Dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa

Smallest Font
Largest Font

Tangerang - Ketua Umum DPP LSM BIAS INDONESIA, Eky Martin menyampaikan kepada awak media, atas dugaan atau indikasi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa Sentul, pada Sabtu 21/12/2024.

Setelah mendapatkan klarifikasi dari pihak Desa, sudah dianggap cukup. apa yang disampaikan kepada Surat tertuju bahwa adanya dugaan atas penggunaan anggaran di salah satu Desa yang ada di Kecamatan Balaraja kabupaten Tangerang," ujar Eky Martin.

Saat diwawancarai wartawan Eky Martin membenarkan, adanya klarifikasi via telpon seluler, yang mana kami selaku Lembaga kontrol sosial tetap mengedepankan prinsip azas praduga tak bersalah, ini diatur dalam KUHP No.39 tahun 1999 tentang hak azasi manusia,"dalam keterangannya dengan awak media.

Azas ini bertujuan untuk  melindungi hak azasi manusia, memastikan keadilan, serta mencegah terjadinya kewenangan dalam kekuasaan.

Alhamdulillah setelah hasil klarifikasi kepada terkait dengan Surat kami, maka persoalan indikasi dianggap sebagai Tagline bagi aparatur baik desa atau pemerintah daerah, sekali lagi kami sampaikan terima atas klarifikasi yang telah diberikan oleh kepala Desa sentul," tutup Ketua DPP LSM BIAS INDONESIA.

Pewarta: Budi Irawan

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author