Komisi Informasi Babel Gelar Sidang: Permohonan Informasi Tak Penuhi Syarat Formal

Komisi Informasi Babel Gelar Sidang: Permohonan Informasi Tak Penuhi Syarat Formal

Smallest Font
Largest Font

PETIRNEWS | BANGKA BELITUNG – Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar sidang pembacaan putusan sela terkait permohonan informasi yang diajukan oleh Wan Awalludin terhadap Pemerintah Kota Pangkalpinang, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Sidang tersebut berlangsung pada Selasa, 1 Oktober 2024, di Ruang Sidang Komisi Informasi Kep. Babel. Rabu (2/10/2024.

Sidang ini dipimpin oleh Majelis Komisioner yang diketuai oleh Martono, S.TP., C.Med, dengan anggota Rikky Fermana, S.IP., C.Med, dan Ita Rosita, S.P., C.Med. 

Sidang juga dihadiri oleh Abrillioga, S.H. sebagai panitera pengganti. Dalam sidang tersebut, majelis komisioner mengambil keputusan setelah melakukan pemeriksaan awal yang mendalam.

Putusan sela yang dijatuhkan menyatakan bahwa proses persidangan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan materiil. 

Hal ini disebabkan oleh ketidaksesuaian dalam permohonan informasi yang diajukan oleh Wan Awalludin. 

Dalam pemeriksaan awal, ditemukan bahwa terdapat satu indikator yang tidak terpenuhi, yaitu terkait jangka waktu permohonan informasi.

Majelis Komisioner merujuk pada ketentuan Pasal 22 ayat 7 dan 8, Pasal 36 ayat 1 dan 2, serta Pasal 37 ayat 2 dari Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Pasal 13 Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2013. 

Berdasarkan ketentuan tersebut, keputusan ini menegaskan bahwa permohonan informasi yang diajukan dinyatakan gugur.

Keputusan ini mencerminkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam pengajuan permohonan informasi publik. 

Majelis Komisioner menekankan bahwa setiap permohonan informasi harus memenuhi syarat formal yang telah ditetapkan, termasuk jangka waktu yang sesuai. 

Ini merupakan langkah untuk memastikan proses keterbukaan informasi berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Majelis Komisioner, Martono, dalam pernyataannya setelah sidang, menyatakan, “Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan semua aspek dan memastikan bahwa semua pihak memahami pentingnya mematuhi aturan yang ada. 

Keterbukaan informasi publik adalah hak yang harus dihormati, namun harus dilakukan dalam kerangka hukum yang berlaku.”

Sementara itu, Wan Awalludin, selaku pemohon, menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut. Ia mengaku berharap dapat menerima informasi yang dimohon demi kepentingan publik. 

“Meskipun demikian, saya menghormati keputusan ini dan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya,” ujarnya.

Putusan sela ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat dan instansi pemerintah akan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan yang ada dalam proses keterbukaan informasi. 

Harapannya, ke depan, baik pemohon maupun instansi pemerintah dapat saling memahami dan memenuhi hak serta kewajiban masing-masing.

Dengan keputusan ini, diharapkan akan ada peningkatan kesadaran di kalangan masyarakat mengenai pentingnya memenuhi syarat formal dalam pengajuan permohonan informasi, sehingga proses keterbukaan informasi publik dapat berlangsung lebih efektif dan efisien. (Red/Sandy/KBO Babel)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author