LSM DOBRAK Kembali Kritik Proyek Relokasi Damkar Kecamatan Cisoka
PETIRNEWS | Kabupaten Tangerang, - Bagaimana pengawasan pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan bila hal tersebut selalu terjadi bahkan tidak berselang lama pasca viral berita "salah cetak Papan Informasi Proyek" . Apakah kali ini salah pekerja yang susah diatur? Lalu apa fungsi pengawasan dari Dinas Tata Ruang?
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Akan tetapi bagaimana bisa menjamin bila diduga pengawas maupun Dinas Tata Ruang dan Bangunan ternyata lalai? Hal ini tentu menjadi pertanyaan, dengan anggaran senilai Rp 1.706.857.000,- (satu milyar tujuh ratus enam juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) apakah tidak perlu diawasi K3 nya.
Dahlan, S. Pd selaku ketua umum Delegasi Sosial Bersama Rakyat (LSM DOBRAK) mengkritik dengan keras, " Ganti saja Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang bila memang tidak mampu mengedukasi dan membina para jajaran dibawahnya, tidak sepantasnya proyek yang sedemikian besar anggarannya tidak terawasi dengan baik, itu uang rakyat " ketusnya.
" Lemahnya pengawasan dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan terhadap proyek yang ada sungguh menjadi perhatian kami, kami minta pak Pj Bupati mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan di Kabupaten Tangerang" ujarnya sambil menutup pembicaraan dengan awak media. (Red)