Masa Jabatan Resmi Delapan Tahun, Kepala Desa Terima SK Perpanjangan

Masa Jabatan Resmi Delapan Tahun, Kepala Desa Terima SK Perpanjangan

Smallest Font
Largest Font

PETIRNEWS | Kab. Lebak- Sebanyak 228 kepala desa di Kabupaten Lebak resmi menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan dari Bupati Kabupaten Lebak. Pengukuhan dan penyerahan SK dilangsungkan di Pendopo Sekda Kabupaten Lebak, Selasa 25/06/2024

Penyerahan ini menandai dimulainya masa jabatan Kepala Desa yang kini diperpanjang dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Perubahan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Penjabat Bupati Lebak Iwan Kurniawan, mengungkapkan bahwa perpanjangan masa jabatan ini diberikan kepada seluruh Kepala Desa, kecuali penjabat (Pj) kepala desa.

Dalam sambutannya, Iwan Kurniawan menyampaikan selamat kepada para Kepala Desa yang telah menerima SK Perpanjangan. “Saya mengucapkan selamat dan sukses kepada para kepala desa. Saya berpesan agar Anda semua dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, melayani masyarakat dengan prima dan sepenuh hati,” kata Iwan Kurniawan.

Pj. Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Dispermades yang telah mempersiapkan acara pengukuhan dengan baik.

“Setelah menerima SK Perpanjangan ini, saya berharap para Kepala Desa dapat segera bekerja menuntaskan tugas-tugas yang ada serta mendukung sepenuhnya program-program pokok Pj. Bupati Lebak," harap Iwan Kurniawan.

Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi Kepala Desa untuk merealisasikan berbagai program pembangunan di desa masing-masing, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Lebak.

(M.Irwansyah)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author