Miris Seorang Janda di Kabupaten Lebak, Tinggal dirumah Tidak Layak Huni 

Miris Seorang Janda di Kabupaten Lebak, Tinggal dirumah Tidak Layak Huni 

Smallest Font
Largest Font

PETIRNEWS - Lebak - Salah seorang warga Desa Pasir Gintung Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak. (Iroh) luput dari perhatian Pemerintah, dia tinggal dirumah tidak layak huni bersama anaknya. Dan kadang makan dengan apa adanya, rumah pun bocor dikala musim hujan, Yang beralamat di Kampung Kalahang Tengah RT/RW 010/003 Desa Pasir Gintung Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak. 

Ketika dikonfirmasi Oleh Awak. Iroh mengatakan, “saya sudah lama tinggal dirumah ini sekitar kurang lebih 10 tahun tapi setelah 3 Tahun terakhir rumah saya rusak seperti ini sampai sekarang belum ada pemerintah setempat yang melihat keadaan rumah saya. Jum'at, 10/01/2024.

Saya hanya bekerja sebagai serabutan dan suami saya sudah meninggal dunia 8 tahun yang lalu. Untuk makan pun sehari-hari seadanya, kadang saya makan dengan garam saking ngga punya apa-apa, rumah pun kalau musim hujan bocor, didalam rumah basah, rumah pun ya begini….mau runtuh," Ungkapnya. 

Mau tinggal dimana lagi, walaupun jelek rumah punya sendiri, ya dinikmati saja walaupun harus meratapi nasib ini, sambil menahan air mata. 

Roni Ketua RT 010 saat dikonfirmasi mengatakan kepada awak media untuk bantuan dari desa, "alhamdulilah kalau ngga salah dua bulan atau tiga bulan sekali ada bantuan PKH. Bantuan yang lain saya belum pernah mendapatkan," Ucapnya. 

Masih kata Ketua RT. Iroh, mengharapkan ada bantuan dari pemerintah untuk memperbaiki rumahnya Dapur, Kamar Mandi, WC, sembako, ataupun membantu lainnya. Supaya Ia bisa tidur lebih nyenyak dari sebelumnya karena kondisi sekarang rumahnya hampir roboh," Pungkasnya.

Rumah dinding terbuat dari anyaman bambu (bilik) yang sudah rapuh, lantai dari bambu yang sudah kusam, atap genteng jaman dulu atau disebut pontang yang sudah tua dimakan usia sehingga memungkinkan bocor kedalam rumah, pintu disamping ke arah dapur pun sudah rusak.

Pasal 34 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “Fakir Miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara” dan selanjutnya dalam Pasal 27 Ayat (2) menyatakan “Bahwa tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 

(M. Irwansyah)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author