Musyawarah Desa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Jagabaya
PETIRNEWS | Lebak - Musyawarah desa yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa pertama mengadakan musyawarah desa (Musdes), pada hari Rabu 09/10/2024, tepat pada pukul 09:00 Wib dan bertempat di kantor Desa Jagabaya hingga selesai, terkait dengan pembahasan penetapan perubahan dan penetapan rancangan APBDes tahun anggaran 2024-2025. Dalam kesempatan ini turut hadir perwakilan dari Kecamatan Warunggunung, ketua dan Anggota PKK, Para Ketua RT/RW, Ketua dan Anggota BPD, Tokoh Masyarakat, Tim Perencanaan Kegiatan Desa, Kader Posyandu, Bhabinkantipmas, Babinsa, wilayah Desa Jagabaya.
Perlu diketahui bahwa rencana kerja pemerintah Desa (RKPDes) adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun ke arah tujuan pencapaian visi dan misi desa. Tujuan yang di maksud RKP Des yakni terwujud perencanaan tahunan Desa dalam upaya terwujudnya rencana pembangunan jangka menengah desa.Tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa menuju desa yang maju Mandiri dan sejahtera. APBDesa adalah singkatan dari anggaran pendapatan dan belanja desa merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran Desa dalam kurun waktu 1 tahun. APBDesa terdiri dari pendapatan Desa, belanja desa dan pembiayaan desa.
"Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa titik Kepala Desa atau perbekel bersama Dadan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan APBDes setiap tahun dengan peraturan desa. APBDes tahun Anggaran 2025 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam peraturan Desa tentang RKPdes tahun 2024 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah melalui serangkaian dari pembahasan dalam acara musyawarah desa (Musdes) tersebut semua peserta mosdes menyepakati penetapan rancangan perubahan APBDesa puncak tahun 2025. Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.
Perlu diketahui bahwa rencana kerja pemerintah Desa (RKPDes) adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun ke arah tujuan pencapaian visi dan misi desa.
"Tujuan yang di maksud RKP Des yakni terwujud perencanaan tahunan Desa dalam upaya terwujudnya rencana pembangunan jangka menengah desa.Tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa menuju desa yang maju Mandiri dan sejahtera.
APBDesa adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa, merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran Desa dalam kurun waktu 1 tahun.
APBDesa terdiri dari pendapatan Desa, belanja desa dan pembiayaan desa.
Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa titik Kepala Desa atau perbekel bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan APBDes setiap tahun dengan peraturan desa.
APBDes tahun Anggaran 2025 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam peraturan Desa tentang RKPdes tahun 2024 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah melalui serangkaian dari pembahasan dalam acara musyawarah desa (Musdes) tersebut semua peserta mosdes menyepakati penetapan rancangan perubahan APBDesa puncak tahun 2025.
Kegiatan ini terlaksanan dengan antusias peserta cukup baik.
(M.Irwansyah/Tim FRN Lebak)