Patut di Curigai, Proyek GOR Perkimtan Kota Tangerang Mangkrak 

Patut di Curigai, Proyek GOR Perkimtan Kota Tangerang Mangkrak 

Smallest Font
Largest Font

Tangerang. Adanya pemberitaan terkait proyek pembangunan sarana dan prasarana GOR RW 012 Kelurahan Gembor Kecamatan Periuk, direspon oleh Ketua RW setempat.

Menurutnya, pelaksanaan proyek tersebut tidak jelas , pengurus lingkungan hanya dikonfirmasi terkait tempat saja dan  pembebasan lahan yang ditempati oleh warga. 

" Kita cuma di koordinasi tempat saja dan pembebasan lahan  yang ditempati warga, tidak ada koordinasi apapun. Proyek ratusan juta, nongol lagi juga kaga dia," Ketus RT.008 pada Selasa  ( 22/ 10/ 2024 )

Begitupun juga dengan ketua RW 012, menyampaikan kekecewaan yang sama terhadap pelaksanaan proyek tersebut. 

" Itu Proyek mangkrak ", kata Ketua RW 012, singkat. 

Lain halnya dengan Lurah Gembor Kecamatan Periuk , menyampaikan ia sudah mencoba menghubungi  pihak pelaksana proyek melalui telepon, tetapi tidak  diangkat.

" Saya telepon Pelaksananya, tidak diangkat, saya telepon mamake, katanya susah juga dihubungi " ungkap Lurah Gembor , melalui WhatsApp, pada Selasa ( 22/ 10/2024 ).

Sangat miris, bagaimana proyek bernilai ratusan juta, dikerjakan oleh pelaksana proyek yang tidak profesional. Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang tidak selektif dalam mencari rekanan kontraktor.

Pj Walikota, Dr Nurdin saat di konfirmasi melalui WhatsApp, terkait adanya proyek tersebut, hanya menjawab " siap ", dan Kabid di Dinas Perkimtan, Fakri, sudah juga di konfirmasi, tapi sudah 2 hari ( Senin & Selasa 21 & 22 Oktober ) pekerjaan proyek belum juga di kerjakan.  
Pj Walikota dan Dinas Perkimtan Kota Tangerang, seolah ada pembiaran, karena sebelumnya sudah disampaikan oleh awak media terkait proyek Sarana Dan Prasarana GOR RW 12, tetapi sangat di sayangkan, sampai berita ini ditayangkan, belum ada respon, baik dari Pj Walikota maupun Dinas Perkimtan Kota Tangerang. Ada apa ini ?

Aktivitas Kabupaten Tangerang sekaligus Ketua Forum Media Banten Ngahiji sungguh diluar dugaan, apabila ada proyek yang bersumber dari anggaran Negara tidak transparansi dan patuh terhadap undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang (keterbukaan informasi publik)  Mestinya pemerintah daerah sebagai pemangku kebijakan,pelaksana dalam menerapkan regulasi wajib menegur, pihak ketiga bila melanggar norma hukum administrasi berikan sanksi yang berlaku," ujar Budi Irawan aktivis dan Ketua Forum Media Banten Ngahiji. (Red)

(Forum Media Banten Ngahiji).

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author