Peredaran Obat Golongan Jenis - G Ilegal Marak di Kabupaten Sukabumi
PETIRNEWS | Kab. Sukabumi - Maraknya penjualan tramadol di wilayah Kabupaten Sukabumi, sangat meresahkan salah satunya terdapat kios di Kecamatan Cicantayan - Lembur Sawah Kp. Selakopi.
Salah satu masyarakat yang di mintai keterangan (AG) mengaku resah dengan toko kios yang menjual obat jenis tramadol pasalnya dengan adanya kios yang berjualan obat tramadol itu banyak di manfaatkan oleh kaum pelajar anak di bawah umur dan itu sangat meresahkan," Ujarnya.
Lanjut (AG)," sebagai warga saya sangat berharap pihak kepolisian bisa menindak kios-kios yang berjualan obat tramadol karena sasaran nya di manfaatkan oleh para pelajar di bawah umur yang di mana bisa merusak masa depannya," paparnya.
Seperti yang sudah di atur dalam UUD pasal 113 mengatur hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah bagi pengedar narkotika.
Penulis: Hary