Polres Ngada Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pengeroyokan di Desa Watukapu, Bajawa Utara

Polres Ngada Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pengeroyokan di Desa Watukapu, Bajawa Utara

Smallest Font
Largest Font

PETIRNEWS | BAJAWA, NTT– Polres Ngada menggelar konferensi pers pada Jumat (17/01/2024) untuk memberikan keterangan terkait kasus penganiayaan berat (Pengeroyokan) yang terjadi pada Rabu, 25 Desember 2024, di Desa Watukapu, Kecamatan Bajawa Utara, Kabupaten Ngada. 

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolsek Soa, IPTU Marpaung, S.I.P., didampingi oleh Kasi Humas, AKP Sukandar.

Kapolsek Soa menjelaskan kronologi kejadian yang berujung pada penganiayaan terhadap korban berinisial LG, warga Kampung Mawu, Desa Watukapu. Peristiwa ini terjadi pada malam Natal sekitar pukul 20.00 WITA.

"Korban saat itu berada di jalan Kampung Mawu ketika tiba-tiba sebuah mobil pick-up hitam yang membawa sejumlah orang berhenti di depannya," ungkap Kapolsek Soa. 

Ia melanjutkan, "Dari kendaraan tersebut, beberapa orang turun dan bersama-sama mengelilingi korban."

Keributan pun tak terhindarkan, hingga berujung pada tindakan kekerasan. 

"Korban dipukuli hingga tidak sadarkan diri dan akhirnya dilarikan ke Puskesmas Waepana, So’a untuk mendapatkan perawatan medis," tambahnya.

Polsek Soa segera melakukan berbagai tindakan setelah menerima laporan polisi dengan nomor LP/B/38/XII/2024/SPKT/POLSEK SOA/POLRES NGADA/POLDA NTT, tanggal 26 Desember 2024. Di antaranya adalah melakukan olah TKP, memeriksa korban, dan menyita barang bukti berupa pakaian korban yang masih terdapat bercak darah meski sudah dicuci.

"Penyidik tetap akan melakukan penyitaan barang bukti walaupun sudah dicuci, karena hal itu tetap memiliki nilai pembuktian," jelas mantan kanit Tipikor Polres Manggarai barat itu. 

Selain itu, empat terduga pelaku telah dimintai keterangan, sementara beberapa saksi lain masih dalam proses klarifikasi. 

"Kami telah memeriksa empat orang terduga pelaku dan akan memanggil saksi-saksi tambahan, termasuk beberapa terduga pelaku menjadi saksi mahkota jika terdapat kurang saksi, "tambahnya.

Delapan terduga pelaku yang dilaporkan adalah PD, LN, YN, WW, LL, RS, RL, dan FB, warga Desa Inegena, Kecamatan Bajawa Utara. Hingga saat ini, satu dari delapan terduga pelaku telah diperiksa secara intensif.

"Penyidik akan menyita barang bukti lainnya yang berkaitan dengan pidana aquo," ujar Kapolsek Soa.

Ketika ditanya apakah para pelaku akan ditahan, mantan Kapolsek Lembor, Polres Manggarai Barat itu menjelaskan, "Penahanan akan dilakukan jika dinilai memenuhi syarat objektif dan subjektif oleh penyidik. Ada kemungkinan seluruh pelaku ditahan, tetapi keputusan ini merupakan kewenangan mutlak penyidik untuk menentukan".

Kapolsek Soa juga mengungkapkan penyidik akan mencari alat bukti sebanyak-banyaknya untuk membuat terang benderang perkaranya walaupun kemungkinan terduga pelaku kemungkinan masih dalam status hubungan keluarga. 

Polsek Soa berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional. 

"Kami ingin memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada para pelaku. Kasus ini adalah prioritas kami saat ini," ungkapnya.

Melalui konferensi pers ini, Polsek Soa Polres Ngada berharap masyarakat dapat memahami proses hukum yang sedang berlangsung. 

"Kami meminta dukungan masyarakat untuk tetap mempercayai proses hukum. Semua langkah kami lakukan sesuai prosedur," tutup perwira berpangkat Iptu tersebut. (Red)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author