PT. Clipan Finance Indonesia dinyatakan Kalah dalam Gugatan Perdata, LSM GMBI Minta Pengadilan Negeri Serang segera Lakukan Eksekusi

PT. Clipan Finance Indonesia dinyatakan Kalah dalam Gugatan Perdata, LSM GMBI Minta Pengadilan Negeri Serang segera Lakukan Eksekusi

Smallest Font
Largest Font

PETIRNEWS | SERANG - Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Wilayah Teritorial Banten, layangkan surat audensi terhadap Pengadilan Negeri Serang, terkait permohonan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, berdasarkan Putusan Nomor : 169/Pdt.G/2022/PN.Srg Jo 148/Pdt/2023/PT BTN Jo 392 K/Pdt/2023, terhadap PT. Clipan Finance Indonesia Tbk, untuk segera dilakukan. (8/07/24)

Sebelumnya, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LBH GMBI), Kharisma J Surbakti, sebagai kuasa hukum debitur Achmad Rosyadi telah memenangkan gugatan perkara perdata melawan PT. Clipan Finance Indonesia Tbk, hingga memenangkan kasasi yang telah diputus oleh Mahkamah Agung RI. 

Dalam isi putusan tersebut, PT. Clipan Finance Indonesia dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karna telah menarik kendaraan secara paksa di jalan, sehingga pihaknya (Clipan_Red) harus mengembalikan satu unit kendaraan beserta BPKB, kepada pihak debitur Ahmad Rosyadi, dan juga membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 setiap harinya, terhitung sejak putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Selain itu, Ahmad Rosyadi selaku debitur juga harus melanjutkan pelunasan angsurannya sampai dengan lunas sesuai ketentuan hukum penyelesaian barang jaminan fidusia. 

Andi Nakrawi selaku ketua LSM GMBI, menjelaskan  bahwa Ahmad Rosyadi telah membayar lunas kewajibannya terhadap PT. Clipan Finance, dengan jumlah nilai yang telah ditentukan dan disepakati antara kedua belah pihak, Namun sangat disayangkan perusahaan pembiayaan tersebut (Clipan_red) dinilai tidak koperatif. 

Pasalnya, Perusahaan pembiayaan PT. Clipan Finance Indonesia, menjanjikan akan mengembalikan Kendaraan terhadap Ahmad Rosyadi setelah kewajibannya terselesaikan, namun faktanya sampai dengan saat ini kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan dan uang paksa (dwangsom) belum dibayarkan. Ucap andi

Lanjut andi, dirinya akan melakukan upaya hukum kembali dan melaporkan PT. Clipan Finance Indonesia, atas dugaan Penipuan dan penggelapan, selain itu, dirinya meminta kepada ketua pengadilan negeri serang agar segera melakukan eksekusi terhadap PT. Clipan Finance Indonesia. Karna pihak perusahaan pembiayaan (clipan_red) diduga telah mengabaikan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. (Red)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author