Team FRN DPW Banten Investigasi Galian C di Kandawati Gunung Kaler, ini Hasilnya
PETIRNEWS | Tangerang - Sejak dulu Galian C selalu menjadi polemik di tengah masyarakat karena banyak dampak negatif yang timbul dengan adanya aktifitas Galian C ini, selain debu yang bisa mengakibatkan mengganggu pernapasan dan merusak paru-paru juga akan merusak lingkungan sekitarnya. Selain itu lalu lalang mobil dump truck pengangkut tanah di luar jam operasional yang sudah di tentukan oleh pemerintah juga di labrak sehingga akan membuat kemacetan dan membahayakan para pengendara lainnya, sudah banyak menimbulkan korban para pengendara sampai meninggal dunia.
Peristiwa ini memang banyak menimbulkan polemik di masyarakat terutama dari berbagai aktifis, Ormas, LSM, Media, Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat.
Menyikapi isyu yang sangat santer bahwa galian C sudah ada kordinasi dengan berbagai pihak, dan bahkan kordinasi iti sudah satu pintu dengan Mr. S, menanggapi terkait kordinasi Team FRN DPW Banten langsung terjun ke lokasi Galian C yang ada di kandawati Kecamatan Gunung Kaler hari Minggu (1/9) saat team FRN akan klarifikasi ke salah satu pengurus Galian C yang bernama Anis, sedang tidak berada di tempat, setelah di hubungi melalui WA bisa ketemu esok harinya.
Besok harinya Team FRN DPW Banten Senin (2/9) menciba menghubungi pengurus bernama Anis tapi dengan berbagai alasan belum bersedia untuk bertemu.
Team FRN DPW Banten akhirnya tetap melakukan investigasi, ada beberapa yang kami catat diantaranya:
1. Diduga kuat ada kordinasi yang testruktur dari mulai kalangan bawah hingga kalangan atas.
2. Diduga adanya pasokan BBM ilegal berjenis Solar
3. Adanya oknum APH dan Oknum dari Media yang di tunjuk sebagai kordinator kordinasi.
Menyikapi temuan yang di peroleh oleh team FRN DPW Banten tersebut, patut kita pertanyakan kinerja:
1. Pj. Bupati dan para dinas terkait
2. Kapolres dan kapolsek setempat
Karena ketegasan dalam bertindak dari aparat pemerintah dan APH itu seolah lemah gemulai sehingga ini patut di pertanyakan ada apa?
Ketua FRN DPW Banten Habibi mengatakan, "Lalu lalang mobil dump truck pengangkut tanah di Kabupaten Tangerang di luar jam operasional tidak di tindak secara tegas oleh Dishub dan Satpol PP. Padahal sudah ada Perbup no 12 tahun 2022," katanya.
"Berdasarkan Perbup 12 Tahun 2022 pasal 3 ayat (1) yang mana Truck Tambang hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB dan Adapun beberapa jenis kendaraan yang dibatasi aturan jam operasional nya yang ditegaskan pada pasal (4) yang diantaranya, Truk Tanah, Pasir dan Batu," tambahnya.
"Team FRN DPW Banten akan intens melakukan investigasi Galian C, saat ini kami fokus di Kab. Tangerang, hasil dari temuan temuan kami akan kami soundingkan ke Dinas dinas terkait termasuk ke PJ Bupati dan Kapolres serta Kapolsek setempat" pungkas Habibi. (Team FRN)